K3 KONSTRUKSI
Prinsip=Prinsip K3 Konstruksi
Penerapan
prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam
pekerjaan
konstruksi. Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan
menerapkan
prinsip-prinsip kerja sesuai ketentuan K3 di lingkungan proyek.
Kelengkapan Administrasi K3
Setiap
pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi
kelengkapan
administrasi K3, meliputi:
− Pendaftaran
proyek ke departemen tenaga kerja setempat
− Pendaftaran
dan pembayaran asuransi tenaga kerja (Astek)
− Pendaftaran
dan pembayaran asuransi lainnya, bila disyaratkan
proyek
− Ijin
dari kantor kimpraswil tentang penggunaan jalan atau jembatan
yang menuju
lokasi untuk lalu-lintas alat berat
− Keterangan
laik pakai untuk alat berat maupun ringan dari instansi
yang berwenang
memberikan rekomendasi
− Pemberitahuan
kepada pemerintah atau lingkungan setempa
Penyusunan Safety Plan
Safety
plan adalah rencana
pelaksanaan K3
untuk proyek
yang bertujuan
agar dalam pelaksanaan
nantinya
proyek akan
aman dari
kecelakaan dan bahaya
penyakit
sehingga menghasilkan
produktivitas
kerja yang
tinggi. Safety
plan berisi:
Pembukaan
yang berisi:
Gambaran
proyek dan Pokok
perhatian
untuk kegiatan K3
Resiko kecelakaan
dan pencegahannya
Tata
cara pengoperasian peralatan
Alamat
instansi terkait: Rumah
sakit, Polisi,
Depnaker,
Dinas Pemadam
kebakaran.
Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan
Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan meliputi:
Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety
plan, melalui kerja
sama dengan instansi yang terkait K3, yaitu depnaker,
polisi dan rumah
sakit.
Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
− Safety patrol, yaitu suatu tim K3 yang
terdiri dari 2 atau 3 orang yang
melaksanakan patroli untuk mencatat hal-hal yang tidak
sesuai
ketentuan K3 dan yang memiliki resiko kecelakaan.
− Safety supervisor; adalah petugas yang
ditunjuk manajer proyek
untuk mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan
pekerjaan
dilihat dari segi K3.
− Safety meeting; yaitu rapat dalam proyek
yang membahas hasil
laporan safety patrol maupun safety supervisor
Pelaporan
dan penanganan kecelakaan, terdiri dari:
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan korban
meninggal
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan peralatan
berat
Pelatihan Program K3
Pelatihan program K3 yang terdiri atas 2 bagian, yaitu:
Pelatihan secara umum, dengan materi pelatihan
tentang panduan K3
di proyek, misalnya:
− Pedoman praktis pelaksanaan keselamatan dan
kesehatan kerja
pada proyek bangunan gedung
− Penanganan, penyimpanan dan pemeliharaan material
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan
sipil
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan
finishing luar
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan
mekanikal dan
elektrikal
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan
finishing dalam
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan
bekisting
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan
pembesian
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan
sementara
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan
rangka baja
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan
struktur khusus
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan
pembetonan
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan
pondasi pile dan
strutting
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan
pembongkaran
Pelatihan khusus proyek, yang diberikan pada saat
awal proyek dan di
tengah periode pelaksanaan proyek sebagai penyegaran,
dengan
peserta seluruh petugas yang terkait dalam pengawasan
proyek,
dengan materi tentang pengetahuan umum tentang K3
atau Safety plan
proyek yang bersangkutan
Perlengkapan dan Peralatan K3
Perlengkapan dan peralatan
penunjang program K3,
meliputi:
promosi
program K3; yang
terdiri dari:
− pemasangan bendera K3,
bendera RI, bendera perusahaan.
− Pemasangan sign-board
K3 yang berisi antara lain
slogan-slogan yang mengingatkan
perlunya be-kerja
dengan selamat
Sarana peralatan yang melekat pada orang atau
disebut perlengkapan
perlindungan diri (personal protective equipment),
diantaranya:
− Pelindung mata dan wajah
Kaca mata safety merupakan
peralatan yang paling
banyak digunakan sebagai pelindung mata. Meskipun
kelihatannya
sama dengan kacamata biasa, namun kaca mata safety lebih
kuat
dan tahan benturan serta tahan panas dari pada kaca mata
biasa.
Goggle memberikan
perlindungan yang lebih baik dibandingkan
safety glass sebab lebih menempel pada wajah
Pelindung wajah memberikan perlindungan
menyeluruh pada wajah dari bahaya percikan bahan kimia,
obyek
yang beterbangan atau cairan besi. Banyak dari pelindung
wajah ini
dapat digunakan bersamaan dengan penggunaan helm.
Helm pengelas memberikan perlindungan baik pada
wajah dan juga mata. Helm ini menggunakan lensa penahan
khusus
yang menyaring intesnsitas cahaya serta energi panas yang
dihasilkan dari kegiatan pengelasan.
a. kaca mata safety
b. goggle
a. pelindung wajah
b. helm pengelas
− Pelindung pendengaran, dan jenis yang paling
banyak digunakan:
foam earplugs, PVC
earplugs, earmuffs
− Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang
melindungi kepala
karena memiliki hal berikut: lapisan yang keras, tahan
dan kuat
terhadap benturan yang mengenai kepala; sistem suspensi
yang
ada didalamnya bertindak sebagai penahan goncangan;
beberapa
jenis dirancang tahan terhadap sengatan listrik; serta
melindungi
kulit kepala, wajah, leher, dan bahu dari percikan,
tumpahan, dan
tetesan.
Jenis-jenis pelindung kepala , antara lain:
Kelas G untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh;
dan
melindungi dari sengatan listrik sampai 2.200 volts.
Kelas E untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh,
dan dapat
melindungi dari sengatan listrik sampai 20.000 volts.
Kelas F untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh,
TIDAK
melindungi dari sengatan listrik, dan TIDAK melindungi
dari
bahan-bahan yang merusak (korosif)
− Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot,
seperti terlihat pada
gambar 1.11a-g, antara lain:
a) Steel toe, sepatu yang didesain untuk
melindingi jari kaki dari
kejatuhan benda
b) Metatarsal, sepatu yang didesain khusus
melindungi seluruh
kaki dari bagian tuas sampai jari
c) Reinforced sole, sepatu ini didesain
dengan bahan penguat dari
besi yang akan melindungi dari tusukan pada kaki
d) Latex/Rubber, sepatu yang tahan terhadap
bahan kimia dan
memberikan daya cengkeram yang lebih kuat pada permukaan
yang licin.
e) PVC boots, sepatu yang melindungi dari lembab
dan membantu
berjalan di tempat becek
f) Vinyl boots, sepatu yang tahan larutan
kimia, asam, alkali,
garam, air dan darah
g) Nitrile boots, sepatu yang tahan terhadap
lemak hewan, oli, dan
bahan kimia
− Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya
seperti terlihat pada gambar 1.12a-g,antara lain:
a) Metal mesh, sarung tangan yang tahan
terhadap ujung benda
yang tajam dan melindungi tangan dari terpotong
b) Leather gloves, melindungi tangan dari
permukaan yang kasar.
c) Vinyl dan neoprene gloves,
melindungi tangan dari bahan kimia
beracun
d) Rubber gloves, melindungi tangan saat
bekerja dengan listrik
e) Padded cloth gloves, melindungi tangan
dari sisi yang tajam,
bergelombang dan kotor.
f) Heat resistant gloves, melindungi tangan dari
panas dan api
g) Latex disposable gloves, melindungi tangan
dari bakteri dan
kuman
− Pelindung bahaya jatuh dengan jenis-jenis antara
lain:
a) Full Body Hardness (Pakaian penahan
Bahaya Jatuh), sistim
yang dirancang untuk menyebarkan tenaga benturan atau
goncangan pada saat jatuh melalui pundak, paha dan
pantat.
Pakaian penahan bahaya jatuh ini dirancang dengan desain
yang nyaman bagi si pemakai dimana pengikat pundak, dada,
dan tali paha dapat disesuaikan menurut pemakainya.
Pakaian
penahan bahaya jatuh ini dilengkapi dengan cincin “D”
(high)
yang terletak dibelakang dan di depan dimana tersambung
tali
pengikat, tali pengaman atau alat penolong lain yang
dapat
dipasangkan
b) Life Line (tali kaitan), tali kaitan
lentur dengan kekuatan tarik
minimum 500 kg yang salah satu ujungnya diikatkan
ketempat
kaitan dan menggantung secara vertikal, atau diikatkan
pada
tempat kaitan yang lain untuk digunakan secara horisontal
c) Anchor Point (Tempat Kaitan), tempat
menyangkutkan pengait
yang sedikitnya harus mampu menahan 500 kg per pekerja
yang menggunakan tempat kaitan tersebut. Tempat kaitan
harus
dipilih untuk mencegah kemungkinan jatuh. Tempat kaitan,
jika
memungkinkan harus ditempatkan lebih tinggi dari bahu
pemakainya
d) Lanyard (Tali Pengikat), tali pendek
yang lentur atau anyaman
tali, digunakan untuk menghubungkan pakaian pelin-dung
jatuh
pekerja ke tempat kaitan atau tali kaitan. Panjang tali
pengikat
tidak boleh melebihi 2 meter dan harus yang kancing
pengaitnya
dapat mengunci secara otomatis
e) Refracting Life Lines (Pengencang
Tali kaitan), komponen yang
digunakan untuk mencegah agar tali pengikat tidak terlalu
kendor. Tali tersebut akan memanjang dan memendek secara
otomatis pada saat pekerja naik maupun pada saat turun.
sarana
peralatan lingkungan berupa:
− tabung pemadam kebakaran
− pagar pengamanan
− penangkal petir darurat
− pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
− jaring pengamanan pada bangunan tinggi
− pagar pengaman lokasi proyek
− tangga
− peralatan P3K
rambu-rambu
peringatan, antara lain dengan fungsi:
− peringatan bahaya dari atas
− peringatan bahaya benturan kepala
− peringatan bahaya longsoran
− peringatan bahaya api
− peringatan tersengat listrik
− penunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih
dari 2 lantai)
− penunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
− penunjuk batas ketinggian penumpukan material
− larangan memasuki area tertentu
− larangan membawa bahan-bahan berbahaya
− petunjuk untuk melapor (keluar masuk proyek)
− peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
− peringatan ada alat/mesin yang berbahaya (untuk
lokasi tertentu)
− peringatan larangan untuk masuk ke lokasi power
listrik (untuk orangorang
tertentu)
Kriteria Desain dalam Penyelenggaraan Bangunan
Penyelenggaraan bangunan adalah kegiatan pembangunan yang
meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan
konstruksi, serta
kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Jasa
penyelenggaraan
bangunan melewati suatu proses seperti gambar 1.15 yang
dapat
diurutkan secara garis besar sebagai berikut:
− Tahap perencanaan dan perancangan, dimana pada
tahap ini bangunan
yang akan dibuat dimodelkan dalam suatu bentuk 2 dimensi
(gambar)
atau 3 dimensi (maket) disertai dengan berbagai dokumen
tertulis
sebagai pendukung (Rencana Anggaran Biaya/RAB,
spesifikasi teknis
dan lain-lain). Keseluruhan dokumen ini, yang disebut
sebagai dokumen
perencanaan, akan dijadikan sebagai acuan bagi tahap
selanjutnya.
− Tahap asembling/perakitan, dimana
tahap ini merupakan tahap pilihan
yang tidak selalu dilaksanakan, tergantung dari kondisi
proyek. Perakitan
merupakan pekerjaan konstruksi skala kecil pada elemen
bangunan
seperti kuda-kuda baja, elemen pracetak, dan lain-lain.
Tahap ini bisa
dilaksanakan di lapangan atau di lokasi workshop/pabrik.
− Tahap konstruksi, dimana tahap ini
merupakan tahap akhir pembuatan
bangunan di lapangan. Tahap ini dilaksanakan dengan acuan
dokumen
perencanaan.
Persyaratan Bangunan
Persyaratan umum bangunan pada dasarnya harus memenuhi
persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai
dengan fungsi
bangunan tersebut.
Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:
− status hak atas tanah, dan/atau ijin pemanfaatan
dari pemegang hak
atas tanah;
− status kepemilikan bangunan gedung;
− ijin mendirikan bangunan gedung.
Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang
status
kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik
pihak lain.
Ijin mendirikan bangunan diberikan oleh
pemerintah daerah, kecuali
bangunan dengan fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat. IMB
diberikan
melalui proses permohonan. Selanjutnya IMB diatur dalam
PERATURAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 24/PRT/M/2007 TANGGAL 9
AGUSTUS 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN GEDUNG. Secara umum prosedur dan tata cara IMB
seperti
pada gambar 1.16.
Permohonan ijin mendirikan bangunan harus dilengkapi
dengan:
− tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau
tanda bukti
perjanjian pemanfaatan tanah
− data pemilik bangunan gedung;
− rencana teknis bangunan gedung; dan
− hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi
bangunan gedung
yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Ijin mendirikan bangunan diberikan apabila rencana
bangunan telah
memenuhi persyaratan tata bangunan sesuai rencana tata
kota dan daerah
(RTRW) kabupaten maupun kota, RDTRKP, dan/atau RTBL),
yang tertuang
dalam Advis Planning (AP) oleh
dinas/lembaga tata kota/daerah.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten atau
kota adalah hasil
perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota yang telah
ditetapkan
dengan peraturan daerah.
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan
(RDTRKP) adalah
penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota
ke dalam
rencana pemanfaatan kawa-san perkotaan.
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan
rancang
bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan
ruang yang
memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana
umum dan
panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan
pengendalian
Comments
Post a Comment